Apa Sih Yang Kamu Ketauhui Tentang Bela Negara Itu?
Bela negara adalah istilah konstitusi yang
terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Hal itu
berarti secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia
sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara.
Bela negara terkait erat dengan
terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana
termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berdasarkan UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Didalam proses pembelaan bangsa, ada
beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah Cinta Tanah Air Kesadaran
Berbangsa & bernegara Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara Rela
berkorban untuk bangsa & Negara Memiliki kemampuan awal bela Negara. Contoh-Contoh
Bela Negara yaitu Melestarikan budayaBelajar dengan rajin bagi para pelajar
taat akan hukum dan aturan-aturan Negara Dan lain-lain. Dari unsur yang ada
tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses
pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah : Kesadaran untuk
melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam.
Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang
menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada
nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring
berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian,
masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari
budaya asing. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini
sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat
pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi
lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Meninggalkan
korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara
lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan
membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.